a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah Sebagai Undang-Undang, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci di Sungai Penuh; b. bahwa dalam perkembangannya Kota Sungaipenuh yang sejak tahun 1958 merupakan wilayah tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci telah menjadi daerah otonom dan terpisah dari Kabupaten Kerinci berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, sehingga Ibu Kota Kabupaten Kerinci harus dipindahkan dari wilayah Kota Sungaipenuh ke wilayah Kabupaten Kerinci; c. bahwa wilayah Kecamatan Siulak di Kabupaten Kerinci dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Kerinci; d. bahwa . . . www.djpp.depkumham.go.id depkumham.go.id - 2 - d. bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari wilayah Kota Sungaipenuh ke wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kerinci; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari Wilayah Kota Sungaipenuh ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.