Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2006 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI; b. bahwa kekayaan Negara berupa 30 (tiga puluh) unit kendaraan bus ukuran sedang Motor Diesel 135 PS Tipe Isuzu Elf NKR 66 EIC yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO2, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); 3.Undang-Undang... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.