bahwa dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan khususnya menghapus penerimaan dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.