a. bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan Negara, maka dipandang perlu untuk melakukan penjualan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri; b. bahwa penjualan saham milik Negara tersebut telah rnendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor PW.00/2757/ Kom.IX/2003 tanggal 29 Mei 2003; c. bahwa penjualan saham milik Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.