a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha agar mampu menghadapi arus globalisasi di bidang ekonomi, perlu diciptakan iklim usaha yang sehat dan efisien; b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan efisien antara lain dapat ditempuh dengan melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan Perseroan Terbatas; c. bahwa penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatas harus tetap memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham, pihak ketiga, karyawan perseroan, dan masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam butir a, b, dan c serta sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.