a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO), jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983, maka pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981, perlu disesuaikan; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur kembali Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.