a. bahwa berdasarkan Pasal 5Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Kepala Kelurahan yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih dan Perangkat Kelurahan yang telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih terhitung mulai tanggal 1 Januari 1981 diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan Januari 1981 dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa di antara Kepala Kelurahan yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih dan Perangkat Kelurahan yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih, ada yang mempunyai masa kerja untuk pensiun kurang dari 10 (sepuluh) tahun, sehingga tidak berhak memperoleh pensiun; c. bahwa berhubung dengan itu, perlu diatur pemberian pensiun atau tunjangan penghargaan bagi bekas Kepala Kelurahan dan bekas Perangkat Kelurahan yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.