a. bahwa penggolongan bahan-bahan galian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1964 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga karena itu perlu disesuaikan dengan kemajuan teknologi di bidang pertambangan dan perkembangan kegunaan bahan-bahan galian; b. bahwa untuk itu dipandang perlu mengatur kembali penggolongan bahan- bahan galian tersebut dengan mengadakan penggolongan baru yang didasarkan pada terdapatnya suatu bahan galian di dalam alam, penggunaannya sebagai bahan industri, nilai strategis dan atau ekonomis bagi Negara dan pemerataan kesempatan berusaha serta penyebaran pembangunan Pertambangan di seluruh Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.