a. bahwa berdasarkan penelitian yang mendalam secara tehnis dan ekonomis, Perusahaan Umum Kertas Martapura yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rationil, sehingga dipandang perlu untuk membubarkannya; b. bahwa berhubung dengan itu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1974 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang- undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Penierintah yang mengatur pembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.