a. bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan secara mendalam, Perusahaan Negara Fajar Ternak sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965 ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Negara termaksud; b. bahwa berhubung dengan itu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.