a. bahwa didalam rangka pengembangan pariwisata di Propinsi Bali, perlu diselenggarakan kegiatan-kegiatan kepariwisataan dengan mengarahkan, memanfaatkan, memperuntukkan dan mengusahakan tanah dan perairan yang akan ditetapkan lingkungannya dengan batas-batas tertentu, serta menyiapkan sarana-sarana wisata dengan segala fasilitas-fasilitasnya; b. bahwa guna menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut pada sub a diatas, dipandang perlu untuk mendirikan suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; c. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud harus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.