bahwa berhubung batas waktu untuk penyelesaian pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan pengalihan pembinaannya ke dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1969 tidak dapat dipenuhi, dipandang perlu untuk memperpanjang batas waktu penyelesaiannya sampai dengan akhir tahun anggaran 1970/1971;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.