a. bahwa istilah jabatan "Presiden Direktur" bagi Pimpinan Perusahaan Negara adalah tidak sesuai lagi pada waktu sekarang ini; b. berhubung dengan itu, perlu segera diganti istilah jabatan "Presiden Direktur" menjadi "Direktur Utama" sebagaimana termaktub dalam semua Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perusahaan-perusahaan Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.