bahwa dianggap perlu untuk mendirikan suatu Perusahaaan Negara sebagai termaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 bagi tiap perusahaan perkebunan teh, kopi, kina, coklat, kelapa sawit, milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.