a. Bahwa pampasan perang adalah penggantian daripada kerusakan, kerugian dan penderitaan yang telah dialami oleh rakyat Indonesia selama perang dunia kedua; b. Bahwa dari pampasan perang yang akan diterima oleh Indonesia berdasarkan Perjanjian Perdamaian dan Persetujuan Pampasan Perang antara Republik Indonesia dan Jepang, harus diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia; c. Bahwa perlu diadakan peraturan tentang pelaksanaan persetujuan pampasan perang antara Republik Indonesia dan Jepang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.