bahwa Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 8) tentang susunan Anggota Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa perlu disesuaikan dengan susunan Kabinet Juanda.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.