PP 27/1954Peraturan Pemerintah·ditetapkan 19 Maret 1954
PENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBAYARAN PENSIUN DAN TUNJANGAN BERKALA YANG DAPAT DISAMAKAN DENGAN PENSIUN, YANG HAK UNTUK MENERIMANYA TERJADI SELAMA WAKTU SEBELUM 1 AGUSTUS 1945
Latar belakang · Menimbang
bahwa Pegawai Negeri perlu diberi kesempatan mengambil persekot gaji guna merayakan hari raya masing-masing; bahwa perlu diadakan peraturan yang mengatur hal itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.