bahwa untuk menyelenggarakan "Undang-undang tentang Penunjukan rumah sakit-rumah sakit partikulir yang merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu", yang dimuat dalam Lembaran Negara 1953 Nomor 48 perlu diadakan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.