a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaa.n negara bukan pajak y^.g berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber o"ya Minerat sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 8l rahun 2olg tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral, ierlu mengatur kembali Peraturan pemerintah tentang.Ienis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Fajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan sumber o"yl Minera-l; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), pasal g ayat (3), pasal LO ayat {2), dan Pasal 12 ayat (2) undang-undang Nomor 9 Tahun zorti tentang Penerimaan Negara Bukan pajak, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya tutin.i"t; SK No 135329 A Mengingat MenginSlat Meneta.pkan 1. 2. 3. PRESIDEN REPUBLTK INDONESTA -2 - Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari penerimaan: a. pemanfaatan sumber daya alam; b. pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral; c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; d. denda administratif; dan e. penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. SK No 124660 A (3) Tarif... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3 - (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penerimaan dari iuran produksi lrcyalti dan penerimaan iuran produksi panas bumi serta huruf d untuk denda administratif berupa harga komponen pembentuk tarif dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) kecuali huruf c, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, berupa: a. bagian pemerintah pusat
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.