a. DENGAN MI{MAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut hari raya keagamaan, maka perlu memberikan tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstrulchrral; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2OL6 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OlZ, perlu menerqpkan Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2OlZ Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada lembaga Nonstrukhrral; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2O16 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Arrgggarat 2OlZ (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 24O, Tarrbahan Lembara-n Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.