a. bahwa Kota Padang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; b. bahwa dengan terjadinya bencana gempa bumi yang melanda Kota Padang pada tahun 2009 telah mengakibatkan kerusakan infrastruktur pemerintahan Kota Padang, serta kemungkinan terjadinya risiko bencana gempa bumi yang sama pada masa yang akan datang; c. bahwa berdasarkan zonasi wilayah rawan bencana gempa bumi dan tsunami dunia, lokasi pusat pemerintahan Kota Padang saat ini berada pada zona bahaya tinggi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami; d. bahwa berdasarkan pemetaan wilayah rawan bencana gempa bumi dan tsunami di Kota Padang, Kecamatan Kototangah termasuk dalam zona yang relatif aman terhadap risiko bencana gempa bumi dan tsunami, sehingga dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Kota Padang; e. bahwa . . . - 2 - e. bahwa pemindahan pusat pemerintahan Kota Padang dari wilayah Kecamatan Padang Barat ke wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang dimaksudkan untuk mengurangi konsentrasi masyarakat di kawasan pantai yang rawan bahaya gempa bumi dan tsunami, serta untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Padang; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang dari Wilayah Kecamatan Padang Barat ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.