a. bahwa nama Kabupaten Kendari ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) angka 32 Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; b. bahwa keinginan masyarakat Kabupaten Kendari untuk mengubah nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe, telah memperoleh dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendari sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendari Nomor 37 Tahun 2003 tanggal 5 Juni 2003 tentang Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan perubahan nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.