Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 43/2011.
a. bahwa nama Perseroan Terbatas merupakan jati diri dari suatu badan hukum dan sangat penting artinya dalam lalu lintas perdagangan; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ketentuan lebih lanjut mengenai pemakaian nama perseroan sebagai nama diri perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.