a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan bandar udara perlu ditetapkan kebijaksanaan pembagian wilayah pengusahaan bandar udara; b. bahwa sesuai dengan kebijaksanaan pembagian wilayah tersebut, maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I mengusahakan bandar udara yang berada di wilayah timur dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II mengusahakan bandar udara yang berada di wilayah barat; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengalihkan pengusahaan Bandar Udara Polonia Medan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Angkasa Pura II; d. bahwa berdasarkan pengkajian dari segi usaha Bandar Udara Tabing di Padang, Simpang Tiga dan Senopen di Pekanbaru, Husein Sastranegara di Bandung dan Blang Bintang di Banda Aceh yang selama ini dikelola oleh Departemen Perhubungan, layak untuk diusahakan dan dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II; e. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.