a. bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, Lumajang, Situbondo, Lamongan, Probolinggo, Malang, Bojonegoro, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di wilayah tersebut; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.