a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN) perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut; b. bahwa berhubung dengan telah selesainya proyek pembangunan jaringan distribusi gas Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN), perlu adanya usaha pengelolaan dan pembinaan yang efektif serta efisien atas hasil hasil proyek tersebut dengan menjadikan bangunan jaringan distribusi gas tersebut sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN); c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.