a. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan perdagangan internasional dipandang perlu untuk menggunakan sistem klasifikasi The Harmonized Commodity Description and Coding System sebagai dasar bagi susunan Pos Tarif serta menentukan kembali besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Lampiran A dari Indische Tarief Wet (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 tidak sesuai lagi dengan perkembangan perdagangan internasional : c. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.