a. bahwa dalam rangka pengembangan jasa angkutan udara dan untuk keseragaman pemberian nama serta supaya lebih memberikan gambaran yang tepat dan selaras terhadap Perusahaan Umum (PERUM) yang melakukan pengelolaan Bandar Udara, dipandang perlu mengubah nama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan nama Perusahaan Umum (PERUM) tersebut dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.