a. bahwa susunan tarif uang tera yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1974 tentang Tarif Uang Tera (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3035) sudah tidak sesuai lagi; b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal maka Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas perlu ditinjau kembali; c. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai biaya tera yang baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.