a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1971telah ditetapkan pengaturan pembayaran pajak dan pemberian tambahan kelonggaran perpajakan termasuk pembebasan bea masuk kepada PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. INDOSAT); b. bahwa Negara Republik Indonesia telah melakukan penyertaan modal dalam modal saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. INDOSAT) melalui pembelian seluruh saham perusahaan tersebut yang dimiliki oleh American Cable and Radio Corporation dan selanjutnya PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. INDOSAT) beralih menjadi Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO); c. bahwa dengan telah beralihnya pemilikan PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. INDOSAT) dari American Cable and Radio Corporation kepada Pemerintah Republik Indonesia, maka kepada PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. INDOSAT) perlu diberlakukan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku bagi suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.