a. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1974, Perusahaan Umum Angkasa Pura diserahi pengurusan dan pengusahaan pelabuhan- pelabuhan udara di Jakarta dan di daerah-daerah lainnya yang terbuka untuk umum; b. bahwa pelabuhan udara Ngurah Rai, Denpasar telah memenuhi persyaratan untuk diusahakan karenanya pelabuhan udara tersebut perlu dialihkan pengurusan dan pengusahaannya kedalam Perusahaan Umum Angkasa Pura; c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, maka kekayaan negara pada pelabuhan udara Ngurah Rai, Denpasar perlu dipisahkan dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal negara pada Perusahaan Umum Angkasa Pura, yang pengaturannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.