a. bahwa dalam rangka usaha pembinaan Aparatur Negara, perlu dijamin dan dipelihara kesehatan jasmani dan rohani Pegawai Negeri Sipil, dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasilguna, dan berkelanjutan; b. bahwa peraturan tentang pengujian kesehatan yang berlaku sekarang sebagaimana diatur dalam Staatsblad 1918 Nomor 152 (Reglement op de keuring voor's Lands Burgerlijke Dienst van Aspirant Burgerlijke Landsdienaren en voor andere personen) beserta perubahan-perubahannya tidak sesuai lagi dengan perkembangan Aparatur Negara; c. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan peraturan baru tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai pengujian kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.