bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894), maka dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (4) Akte Pendirian P.T. Barata Metalworks & Engineering yang didirikan dengan Akte Notaris Eliza Pondaag Nomor 35 tertanggal 19 Mei 1971 jo Nomor 34 tertanggal 14 Juni 1971, dengan pengesahan Menteri Kehakiman Nomor J.A. 5/107/23 tertanggal 15 Juni 1971, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemisahan kekayaan Negara yang akan dipergunakan untuk penyetoran penuh atas saham-saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut yang telah diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.