a. bahwa pensuksesan usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan harus tercapai tanpa mengurangi faktor kecepatan, kewaspadaan, keamanan dan integritas Nasional; b. bahwa untuk keperluan tersebut di atas perlu mengatur koordinasi pengawasan yang menyeluruh terhadap tingkah laku serta kegiatan- kegiatan orang-orang asing yang berkunjung di Indonesia dalam rangka kepariwisataan pada umumnya, penggunaan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari pada khususnya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.