a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terhadap usaha kehutanan yang berada di bawah lingkungan Departemen Pertanian; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan Negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960, yang berusaha dalam lapangan kehutanan di wilayah Daerah Tingkat Kalimantan Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.