a. bahwa perlu mengadakan perobahan terhadap Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954, setelah Undang-undang No. 14 tahun 1953 dicabut dan diganti dengan peraturan yang termuat dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955. b. bahwa perlu juga menyerahkan tugas menjalankan kebijaksanaan mengenai penampungan dan pemulihan kedalam masyarakat dari pada anggota/anggota/bekas-anggota tentara yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut sub a diatas yang diselenggarakan oleh Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara (B.P.B.A.T.) kepada Menteri Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.