perlu mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 13 tahun 1952), mengenai pemberhentian dari pekerjaan untuk sementara waktu dan pemberhentian dari jabatan Negeri sambil menunggu keputusan lebih lanjut bagi Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.