bahwa perlu mengesahkan: - Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal 22 Oktober 1949 No. 1/Ek/Wpm/49; - Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal 22 Oktober 1949 No. 2/Ek/Wpm/49; - Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal 24 Oktober 1949 No. 3/Ek/Wpm/49; - Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal 29 Oktober 1949 No. 4/Ek/Wpm/49;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.