bahwa untuk menambah kekuatan preventief umum dari hukum pidana, yang diperlukan untuk mempertahankan keamanan dan ketertiban guna mempertegakkan kedudukan Negara Republik Indonesia, perlu mempercepat pemeriksaan perkara pidana dalam keadaan bahaya dewasa ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.