bahwa untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah No. 7 jo No. 18 tahun 1947 tentang permohonan grasi, perlu diadakan perubahan dan tambahan dalam Peraturan Pemerintah itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.