a. bahwa Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian mereka pada bangsa dan negara; bahwa pemberian tunjangan hari raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sslagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OlZ, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2Ol7 Kepada pegawai Negeri Sipil, Prqiurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat Negara; b. Menginga.t: . . . m Mengingat PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA -2- : 1. Pasal 5 ayat(21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948); MEMUTUSI(AN: MenetaPKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRA"IURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PRIABAT NEGARA. Pasal 1 Ddam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia. 3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 4. Pejabat Negara adalah: a. Presiden dan Walil Presiden; b. Ketua . PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -3- b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Ralcyat; d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Daerah; e. Ketua, Wakil Kehra, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Adtac, f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; i. Kehra dan Wakil Ketua Komisi pemberantasan Korupsi; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan seb"gai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.