a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara telah dilakukan restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara dengan cara penerbitan saham baru; b. bahwa restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara Nomor Ris- 04/RUPSLB/KBN/03/2010 pada tanggal 30 Maret 2010 yang telah menyetujui pengeluaran/penerbitan saham yang masih dalam simpanan (portepel); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.