Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2OO9 TENTANG PAJAK PENGHASILAN KEGIATAN USAHA BERBASIS SYARIAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3ID Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syarrah; 1. Pasa.l 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republrk Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang palak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nom<_rr SO, Tambahan Lembaran Negara I',lomor 3263), sebagainrana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor T Tahun t9g3 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor I33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a893); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN KEGIATAN USAHA BERBASIS SYARIAH. Pasal i Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak penghasiran adalah rJndang- undang Nomor 7 Tahun l9g3 tentang pajak penghasrlair sebagaimana telah beberapa kali diubah ierakhir:denga. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2O0g renting Perubatran Keempat atas Undang-Undang Nomor I Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. 2. Usaha 2 PRESIDE N REPIJBLIK INDONESII -2- Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, darr kegiatan usaha berbasis syariah lainnya. Pasal 2 (l) Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usarher Berbasis Syariah meliputi: a. penghasilan; b. biaya; dan c, pemotongan pajak atau pemungutan pajak. (2) Biaya dari kegiatan Usaha Berbasis Svanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terinasuk: a. hak pihak ketiga atas bagi hasil; b. margin; dan c. kerugian dari transaksi bagi hasil. (3) Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud padei ayat (1) huruf c dilakukan juga terhadap : a. hak pihak ketiga atas bagi hasil; b. bonus; c. margin; dan d. hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis. Pasal 3 Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis syariah sebagaimana dimakslrd daram pasal 2 berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam undang-Undang pajak Penghasilan. Pasal 4 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan pajak penghasila. untuk usaha Berbasis syariah diatur - dengai alaur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Januari 2OO9. pada tanggal I Agar W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -3- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Re
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.