a. bahwa Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; b. bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung terdapat aspirasi masyarakat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang menginginkan perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung; c. bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Bupati Sawahlunto/Sijunjung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dengan surat Nomor 100/246/Org-2007 tanggal 5 November 2007 dan telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 34/KPTS/DPRD-2007 tanggal 12 Nopember 2007 tentang Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.