Mengingat bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun / T\rnj angan, perlu memberik an gaji I pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2006 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/T\rnjangan; 1. 2 3 4 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26361; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2816); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2e06l; 5.Undang-Undang... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun L999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182); 8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a189); 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor I37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42501; 10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2OO3 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor a36); 11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO4 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aal5l; 12. Undang-Undang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA aJ 12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lem
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.