a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan dalam rangka usaha untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 4 (empat) Kecamatan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, masing-masing 1 (satu) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut, 2 (dua) Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan 1 (satu) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.