a. bahwa dalam rangka mengembangkan jasa angkutan udara dan untuk keseragaman pemberian nama serta supaya lebih memberikan gambaran yang tepat dan selaras terhadap Perusahaan Umum (PERUM) yang melakukan pengelolaan Bandar Udara, dipandang perlu mengubah nama Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, perubahan nama Perusahaan Umum (PERUM) tersebut dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.