a. bahwa terselenggaranya kelancaran arus barang antar pulau dan ekspor impor adalah penting untuk meningkatkan kegiatan ekonomi pada umumnya dan ekspor komoditi non migas pada khususnya; b. bahwa sehubungan dengan itu dan untuk memadukan penyelenggaraan jasa pelabuhan dan pergudangan di pelabuhan, dipandang perlu menata kembali penyediaan dan pengusahaan gudang-gudang dan tempat penimbunan barang-barang di pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.