a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 5 (lima) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.