bahwa untuk dapat menampung perkembangan serta untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.